Detail Foto - Kejari Pali, Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht
Kejari Pali, Musnahkan Barang Bukti 84 Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pali, Sumsel, memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan kasus lainnya, yang ditangani dalam 8 bulan terakhir, Rabu (21/06/2023).
- galeri foto