Detail Foto - Merasa Dikriminalisasi, Ini Kronologi Perkara Pemalsuan Surat Tanah Versi Tersangka yang Ditangguhkan ARH
ARH tersangka pemalsuan dokumen PTPN II meninggalkan Polrestabes Medan usai personil Kodam I/BB meminta paksa penangguhan.
Kasus pemalsuan surat tanah yang menjerat ARH, tersangka yang ditangguhkan pasca kedatangan puluhan anggota TNI ke Mapolrestabes Medan, berawal dari jual beli tanah di Desa Sampali oleh saudara HB dan Prof PG. ARH dikatakan saat itu hanya seorang mediator.
- galeri foto