Detail Foto - Diiming-imingi Uang Rp100 Juta, Kurir Sabu 27 kilogram Dituntut Mati di PN Medan
Terdakwa Lukman Kurir Sabu 27Kg Menjalani Sidang Virtual di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina menuntut terdakwa Lukman dengan hukuman mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram.
- galeri foto