Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (tengah) memberikan penjelasan terkait syarat bagi caleg atau mantan terpidana yang ingin maju di Pileg 2024 di Padang, Rabu, (6/9/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Syarat tersebut yakni melampirkan putusan pengadilan yang ditujukan kepada KPU setempat. Tujuannya, agar penyelenggara pemilu mengetahui berapa lama ancaman pidana, hasil putusan serta hukuman tambahan lainnya.
- galeri foto