Detail Foto - Sempat Lakukan Sumpah Pocong, Rian Terdakwa Asusila Divonis 12 Tahun Penjara
Rian Pocong saat mendengarkan putusan Hakim
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Rian Antoni, terbukti bersalah dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban, sebagaimana dakwaan tunggal.
- galeri foto