Detail Foto - Penimbun 30 Ton BBM Bersubsidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Kedua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan penjara 2 tahun disertai denda Rp800 juta kepada kedua terdakwa. Menurut majelis hakim keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- galeri foto