Detail Foto - Pemprov Bangka Belitung Naikan UMP Tahun 2024 Sebesar 4,04%
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel.
UMP Babel yang sebelumnya sebesar Rp3.498.479 kini menjadi Rp3.640.000. Kenaikan tersebut berdasarkan putusan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024.
- galeri foto