Detail Foto - Buruh di Lampung Kecewa! UMP 2024 Hanya Naik Rp83 Ribu
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), menilai kenaikan UMP di Lampung tidak menggambarkan upah layak.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Gubernur Nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Saat ini, Pemprov Lampung tengah bersiap mensosialisasikan besaran baru UMP Lampung tersebut kepada perusahaan di Lampung.
- galeri foto