Detail Foto - Jual Anak 14 Tahun Jadi Pelacur, Muncikari Asal Deli Serdang Dihukum 6 Tahun Penjara di PN Medan
Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan (tengah), saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ika yang diikuti terdakwa secara daring.
Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menilai perbuatan terdakwa Ika telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
- galeri foto