Detail Foto - Langgar Izin Tinggal Akhirnya 14 WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Karimun
Sebanyak 14 WNA Tiongkok akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Karimun.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intens akhirnya 14 Warga Negara Asing( WNA) asal negara Tiongkok akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Pelabuhan I
- galeri foto