Detail Foto - Lakukan Penipuan, Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dituntut JPU Kejati Sumsel 2,6 Tahun Penjara
Terdakwa Eddy Ganefo saat mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumawl
Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- galeri foto