Antrean warga memberi elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kabupaten Karimun, Kepri.
Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terbaru terkait pembelian gas melon atau gas LPG ukuran 3 kilogram. Melalui Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 me
- galeri foto