Detail Foto - JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar Mendakwa Tiga WNA Selundupkan Imigran Rohingya ke Aceh
Tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).
Tiga warga negara asing (WNA) didakwa menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke Provinsi Aceh. Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Neg
- galeri foto