Detail Foto - Promosikan Judi Online, Pemuda di Palembang Divonis 16 Bulan Penjara Denda Rp 1,2 Miliar
Terdakwa saat menjalani sidang vonis di PN Palembang.
Terbukti bersalah mempromosikan judi online lewat media sosial miliknya, terdakwa Dandi Dwinata divonis 1 tahun 4 bulan penjara, di Pengadilan Negeri khusus 1A Palembang, Senin (2/9/2024).
- galeri foto