Detail Foto - Kejari Mukomuko Sidik Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Dewan Sebanyak Rp 3 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Agrin Nico Reval
Kajari Mukomuko Yusmanelly melalui Kasi Pidsus Agrin Nico Reval perkara ini sebelumnya dilakukan penyelidikan pada Oktober 2024. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait kelebihan bayar dengan total nominal mencapai Rp 3 miliar lebih.
- galeri foto