Detail Foto - Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta
Bea Cukai Tanjungpandan Belitung, memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal yang merugikan negara Rp29,1 juta
Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.
- galeri foto