Detail Foto - Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin
Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya Didampingi Staff Pada Saat Merilis Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Rumah Fakir Miskin di Aceh Selatan.
Kejari Aceh Selatan tetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitulmal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp1,74 miliar.
- galeri foto