Detail Foto - Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
- galeri foto