Detail Foto - Oknum Kades Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara Setelah Gunakan Dana Desa untuk Mabuk-mabukan dan Nyawer LC
Mantan Kades Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).
- galeri foto