Detail Foto - Kejari Langkat Beri Pengampunan Kepada Tiga Kasus Pencurian Sawit
Kejari Langkat beri Restoratif Justice dalam kasus pencurian kelapa sawit, Kamis (24/2/2022).
Tiga tersangka yang menerima Restoratif Justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit.
- galeri foto