Detail Foto - Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas
Dua Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Divonis Bebas
Vonis bebas dua terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, dengan tegas pihaknya akan melakukan upaya kasasi dalam waktu dekat terkait putusan tersebut
- galeri foto