Detail Foto - Korupsi Pengadaan Barang, Mantan Kadishub Kota Binjai Dituntut 5 Tahun
Terdakwa Syahrial, mantan Kadishub Binjai saat persidangan secara virtual di PN Medan
Dinilai terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp388 juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial (60) dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
- galeri foto