Detail Foto - Rumah ‘Restorative Justice’ Diresmikan, Jaksa: Bisa Solusi Tangani Kelebihan Kapasitas Lapas
Peresmian Rumah ‘Restorative Justice’ Aceh barat
Untuk menindaklajuti Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang penyelesaian perkara harus melalui mediasi perdamaian, maka Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Aceh Barat meresmikan Rumah ‘Restorative Justice’ atau Rumah Perdamaian di wilayah setempat
- galeri foto