Detail Foto - Langgar Syariat Islam, 4 Warga Kota Langsa Dihukum Cambuk di Depan Umum
Hukuman Cambuk di Langsa Aceh
Empat pria di Kota Langsa, Aceh di eksekusi cambuk setelah dinyatakan melanggar syariat Islam dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selasa (28/6/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
- galeri foto