Detail Foto - BNNP Sumut: Lima Tersangka Kasus 68,67 Kg Sabu Terancam Dihukum Mati
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Bigjen Pol Toga H Panjaitan (nomor 3 dari kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
BNNP Sumatera Utara menyebutkan lima orang tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
- galeri foto