Detail Foto - Miliki Sabu Seberat 490 Gram, 3 Penegak Hukum di Sumsel Dituntut Belasan Tahun Penjara
Miliki Sabu Seberat 490 Gram, 3 Penegak Hukum di Sumsel Dituntut Belasan Tahun Penjara
JPU Kejati Sumsel, menuntut 15 tahun penjara dua orang oknum polisi bernama Prasti Ramayuda dan Rulian Frayogi, sedangkan untuk oknum ASN Kejaksaan bernama Jupperlius dituntut 14 tahun penjara
- galeri foto