Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 10 Miliar
Ribuan botol mikol ilegal senilai Rp10 miliar dimusnahkan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam) melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2019-2022. - galeri foto
Sumber :
Tim Tvone/ Alboin
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu