Detail Foto - Dinkes Labuhanbatu Awasi dan Sidak Apotek Agar Tidak Jual Obat yang Dilarang Pemerintah
Dinkes Labuhanbatu bersama Unit Tipiter Polres Labuhanbatu sidak Apotik diseputaran kota Rantau Prapat
Berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3349/2022, tertanggal 19 Oktober 2022, tentang penghentian sementara penggunaan / penjualan Obat-obatan dalam bentuk sediaan cair
- galeri foto