Detail Foto - Mantan Anggota DPRD Palembang yang Memukul Wanita di SPBU, Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan pidana 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara terhadap terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang nonaktif, di PN Palembang.
- galeri foto