Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Tak Terima Terdakwa Mujianto Korupsi 39,5 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Mujianto, Terdakwa Korupsi 39,5 Miliar saat persidangan di PN Medan.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korup - galeri foto
Sumber :
istimewa
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu