Detail Foto - Bea Cukai Padang Sita Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Miliar Sepanjang 2022
KPPBC Pabean B Teluk Bayur melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal tanpa cukai
KPP Bea Cukai Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menyita barang ilegal senilai Rp8,8 miliar yang ditertibkan sepanjang 2022.
- galeri foto