Detail Foto - KPU Bantul Tetapkan Syarat Calon Anggota DPRD Tidak Pernah Menjadi Terpidana
KPU Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024. SUmber: ANTARA/HO
Salah satu syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang adalah tidak pernah menjadi terpidana atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan tetap.
- galeri foto