Detail Foto - Mantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan Pengadilan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Tri Mulatsih.
Mantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan
- galeri foto