Detail Foto - Bawaslu Bantul Telusuri Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah
Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/HO-Bawaslu Bantul)
Undang-Undang tentang Pemilu telah diatur jelas bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kampanye.
- galeri foto