Tim kuasa hukum paslon 01 menunjukkan APK yang dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab ke Bawaslu Sleman pada 17 Oktober lalu.
Bawaslu Kabupaten Sleman menyebut, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman Nomor Urut 1, Kustini Sri Purnomo - Sukamto tidak memenuhi syarat formal laporan.
- galeri foto