Detail Foto - Alexander Marwata Ajukan Gugatan Pasal 36 UU KPK ke MK, PUKAT UGM: Sangat Berisiko Jika Dihilangkan
Peneliti PUKAT UGM, Zainur Rohman.
Wakil Ketua Komisi Pemilihan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menggugat Pasal 36 huruf a Undang-Undang (UU) KPK yang berisi larangan pimpinan dan pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- galeri foto