Detail Foto - Kasus Wanaartha, Berdasarkan UU Hanya OJK yang Bisa Ajukan PKPU
Wanaartha Life
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.
- galeri foto