Detail Foto - Begini Cara Terbaru Menghitung PPh Pasal 21, DJP: Tak Ada Beban Pajak Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti
Dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
- galeri foto