Detail Foto - Kadin DKI: Tak Semua Pengusaha Mampu Penuhi Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen
Kadin DKI sebut pengusaha tak mampu penuhi kenaikan UMP DKI 5,1 persen
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
- galeri foto