Detail Foto - Kementerian PUPR Izinkan "Rest Area" di Tol Ada Fasilitas Menginap
Kementerian PUPR izinkan "rest area" tol dilengkapi fasilitas inap
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.
- galeri foto