Detail Foto - Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, DPR: Jangan Bikin Rakyat Kecil Tambah Susah
Ilustrasi - Kebijakan pemerintah yang melarang menjual rokok ketengan atau eceran mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.
Kebijakan melarang rokok ketengan tertuang di Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
- galeri foto
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai