Detail Foto - OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Alasannya
OJK Cabut Izin Usaha 15 BPR dan BPRS Sepanjang 2024, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 ntuk memperkuat industri perbankan nasional
- galeri foto