Detail Foto - Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi
BPJPH Resmi Tetapkan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2024.
Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
- galeri foto