Detail Foto - Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta
Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode Baru, Capai Rp30 Juta
Presiden Jokowi tetapkan Peraturan Presiden untuk Hak Keuangan ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 per 17 Oktober kemarin
- galeri foto