Detail Foto - Menko Airlangga: PPN 12 Persen Tidak Berlaku untuk MinyaKita, Tepung Terigu dan Gula Industri
Menko Perekonomian, Airlangga Hartato pada Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024)
Barang-barang pokok seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan PPN 11 persen karena 1 persen pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
- galeri foto