Detail Foto - Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Ilustrasi - Kenaikan PPN jadi 12% Bikin Cemas Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat.
Pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan sejumlah sektor yang dianggap strategis akan tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN
- galeri foto