Detail Foto - Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Ini Cara Menghitungnya
Transaksi menggunakan uang elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, PPN juga akan dikenakan pada layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik.
- galeri foto