Detail Foto - Usai Pencabutan 4 Perusahaan, Inilah 97 Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Ilustrasi Pinjaman Online
Jumlah platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK tersisa 97 perusahaan dan di tahun 2024, OJK mencabut izin operasi tiga perusahaan pinjol.
- galeri foto