Detail Foto - Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipegang OJK per 10 Januari 2024, Begini Isi Aturan Terbarunya
Ilustrasi Kripto
Lewat POJK 27/2024, OJK akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk ekosistem kripto
- galeri foto