Detail Foto - Pendaftaran Diperpanjang hingga 15 Januari, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK 2025, Paling Tinggi Rp7,3 Juta
Ilustrasi seorang guru menunjukkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima.
Sama seperti PNS, PPPK juga menerima gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
- galeri foto